Bersatu Memberantas Kelaparan
Masalah rawan pangan merupakan masalah kronis yang dihadapi oleh bangsa-bangsa di dunia, terutama di negara berkembang seperti Indonesia. Faktor penyebab timbulnya masalah rawan pangan antara lain: lebih cepatnya laju pertumbuhan penduduk dari pada tingkat pertumbuhan produksi pangan, bencana alam, perubahan iklim dan kemunduran sumberdaya alam dan lingkungan.
Sudah 30 tahun sejak ditetapkannya tanggal 16 Oktober sebagai Hari Pangan Sedunia, masalah rawan pangan masih menjadi masalah utama penduduk dunia. Saat ini, kebutuhan pangan 1,02 miliar jiwa tidak tercukupi, yang artinya hampir seperenam penduduk dunia menderita kelaparan.
Hari Pangan Sedunia menjadi waktu yang tepat untuk menggugah, meningkatkan kesadaran dan perhatian masyarakat internasional akan pentingnya penanganan masalah pangan baik di tingkat global, regional dan khususnya tingkat nasional, sekaligus memperkokoh solidaritas antar bangsa dalam usaha memberantas kekurangan pangan dan gizi, yang masih dialami oleh sebagian besar penduduk dunia di negara berkembang.
Upaya memberantas kelaparan menjadi nyata ketika pemerintah, NGOs dan sektor privat bekerja sama di setiap level untuk mengentaskan kelaparan, kemiskinan dan malnutrisi. Partisipasi publik dan privat dibutuhkan terlebih secara khusus melalui peran serta publik yang mendorong dan memfasilitasi investasi privat, khususnya oleh para petani sendiri.
Dengan kemauan, tekad, ketekunan – dan banyaknya pelaku yang bekerja sama serta bergandengan tangan untuk menolong satu sama lain – akan ada banyak bahan pangan yang dapat dihasilkan, secara berkelanjutan dan terdistribusi kepada masyarakat yang paling membutuhkan.
Tahukah Anda?
· Pada “World Food Summit” (KTT Pangan Dunia) FAO, bulan November 1996 di Roma, para pimpinan negara/pemerintahan mengikrarkan keinginan politik dan komitmen untuk mencapai ketahanan pangan serta melanjutkan upaya menghapuskan kelaparan di semua negara, dengan memperkecil jumlah penderita kurang pangan pada tahun 2015.
· Menurut FAO, pada tahun 1996 terdapat 800 juta orang dari 5,76 milyar penduduk dunia yang menderita kurang pangan, dan diantaranya 200 juta balita menderita malnutrisi.
FAO memperkirakan jumlah orang yang hidup dalam kelaparan kronis di tahun 2010 sebanyak 925 juta dan hampir 2/3 orang penduduk dunia yang mengalami rawan pangan tingggal di wilayah Asia dan Pasifik.
Malnutrisi diperkirakan sebagai penyebab lebih dari sepertiga kematian balita di dunia. Memberikan ASI ekslusif sampai bayi berusia 6 bulan, meningkatkan makanan pendamping sampai bayi berusia 2 tahun disamping pemberian ASI adalah cara penting untuk mencegah malnutrisi dan mengurangi angka kematian bayi.
Berdasarkan hasil Riset Kesehatan Dasar 2010, 17,9% balita di Indonesia mengalami gizi kurang.
· Di Indonesia, 64,2% penduduk tidak bisa makan sesuai dengan batas konsumsi energi minimal sebesar 2000 kkal/orang/hari (Survei Sosial Ekonomi Nasional, 2009).
· Data dari World Bank menyatakan bahwa Indonesia memproduksi sekitar 31 juta ton beras setiap tahunnya dengan konsumsi sedikit di atas tingkat produksi tersebut, (http://siteresources.worldbank.org, 2010)
· WHO memperkirakan 130 juta anak balita di Dunia memilik berat badan kurang dan 195 juta stunted Tinggi badan per panjang badan terhadap umur.
· Kelaparan dan malnutrisi terbukti meningkatkan angka kematian ibu sampai 80%. Memperbaiki asupan makanan para remaja perempuan dan perempuan dewasa, khususnya pada masa kehamilan dan menyusui, tidak hanya akan meningkatkan status kesehatan mereka namun juga berkontribusi secara signifikan untuk mengurangi masalah kurang gizi pada anak.
· Pemerintah Indonesia membuat regulasi terkait pangan seperti:
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 mengatur Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2006 mengatur tentang Dewan Ketahanan Pangan. Dewan ini membantu Presiden untuk: · merumuskan kebijakan dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional
· melaksanakan evaluasi dan pengendalian dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional.
· Dalam rangka menjamin ketahanan pangan dan mendukung para petani, pada Januari 2004 Kementerian Industri dan Perdagangan mengumumkan larangan atas impor beras mulai dari dua bulan sebelum hingga satu bulan sesudah periode panen.